Jendelahukum.com, Perspektif – Saat ini keputusan hakim tentang korupsi Bantuan Sosial (BANSOS) yang dilakukan oleh Kader PDIP Perjuangan yakni Juliari Batubara Mantan Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menjadi sorotan masyarakat. Majelis hakim akhirnya memutuskan menvonis Juliari Batubara dengan hukuman hanya 12 tahun Penjara.
Publik pun kaget dan kecewa kepada keputusan hakim yang dinilai kurang mencerminkan keadilan. Pasalnya, korupsi Bansos di tengah pandemi bukan hal biasa tetapi pelaku kriminal paling kejam.
Ketika yang lain saling membahu membantu orang lain, karena dampak ekonomi yang mengalami resesi, tapi dia malah mengambil porsi bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi. Begitu ironis, korupsi adalah kejahatan luar biasa (Extra ordinary Crime) dan Korupsi merupakan amanat reformasi untuk segera diselesaikan.
Berita terkait: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Pelaku tindak pidana korupsi memang kejam. Tindakan itu menyulut api kebencian masyarakat terhadap pelakunya, jika seorang sudah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, maka masyarakat akan mengutuk dan mencemoohnya.
Kilas balik dari tindakannya, masyarakat akan memuji pejabat publik jika kinerjanya bagus dan populis. Namun jika pejabat publik dipercaya untuk memimpin institusi negara lalu menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), mereka pun geram dan tidak enggan mencemoohnya; Itu hal biasa, karena itu hukuman sosial yang diberikan masyarakat.
Ironisnya, penegak hukum (Hakim,red) menjadikan hardikan dan cemoohan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan hukum dalam menetapkan keputusan hukuman terdakwa. Hakim meringankan hukuman terdakwa karena dianggap sudah sangat menderita karena bully-an masyarakat terhadapnya.
Penulis menilai, tindakan masyarakat merupakan reaksi atas tindakan kejam dan jauh dari kata humanis. Hal ini berbanding terbalik dengan tugasnya sebagai Kemensos yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menangani dampak pandemi covid 19.
Kurangnya Integritas Hakim
Integritas hakim adalah loyalitas hakim untuk menjadi personaliti bermutu (quality of exellence), dengan sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran.
Seputar Hukum: Prinsip atau Asas Keseimbangan dalam KUHAP
Integritas hakim merupakan elemen penting yang harus dimiliki oleh hakim, itu menjadi syarat ketika dia mau mencalonkan diri menjadi hakim. Keputusan hakim dalam kasus kader PDIP membuat citra baik hakim tercemar di mata masyarakat.
Pentingnya integritas hakim yang menjadi fondasi dalam membangun pengadilan yang fair dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.
Penegakan Hukum
Hakim adalah corong hukum maka hakim harus bertindak sesuai hukum, bukan membuat yurisprudensi, sedangkan peraturan tindak pidana korupsi sudah termaktub di Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim selaku penegak hukum berkerja sesuai hukum positif yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan. Penegakan hukum memang terbilang sulit karena banyak oknum berkepentingan. Tapi berkompromi terhadap pelaku kriminal bukan hal yang dibenarkan.
Penulis pun berharap hakim tidak bermain mata dengan terdakwa. Karena jika demikian, maka penegakan hukum dan keadilan hanya omong kosong dari zaman ke zaman.