Menu

Mode Gelap
Khomenei Meninggal, Bagaimana Mekanisme Pergantian Pemimpin Tertinggi Iran? MBG Disebut “Harga Mati”, Penggugat: Jangan Ambil dari Pos Pendidikan Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan? Wacana Ambang Batas 7% Ungkap Ketidakpastian Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tanggapan Pemohon atas Klaim Mendikdasmen MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan

Seputar Hukum

Mengapa Sistem Presidensil Inkompatible dengan Sistem Multipartai?

badge-check


					Mengapa Sistem Presidensil Inkompatible dengan Sistem Multipartai? Perbesar

Mengapa Sistem Presidensil Inkompatible dengan Sistem Multipartai?

Jendelahukum.com – Perpaduan antara sistem multipartai dan sistem presidensil di Indonesia seringkali menjadi pembicaraan hangat di kalangan ahli hukum. Salah satu persoalannya, kombinasi antara dua sistem tersebut dipandang tidak cocok.

Seperti yang dikatakan oleh Juan J Linz, penerapan sistem presidensialisme dalam konteks multi partai bukan kombinasi yang cocok karena akhirnya akan berujung pada apa yang disebutnya “breakdown of democratic regime”.

Baca juga: Resensi Buku: Penyederhanaan Partai Politik

Bukan hanya Linz, Scott Mainwaring (2008) mengatakan: “…But the combination of presidentialism and a fractionalized multi-party system seems especially inimical to stable democracy.”.

Lantas apa saja factor-faktor penyebab ketidakcocokan antara system presidensil dan system multipartai? Sebagai berikut:

Minority President

Minority president merupakan suatu keadaan dimana seorang presiden tidak memiliki dukungan mayoritas suara parlemen. Keadaan demikian sangat mungkin terjadi karena pemilihan presiden dan parlemen diselenggarakan secara terpisah.

Dalam konteks demikian, maka realitas politik dalam hubungan kerja antara parlemen dan presiden menjadi tidak stabil. Selain itu, juga adanya pemerintah yang terbelah (devided government), dimana sebagian dukungan politik ke presiden dan sebagian lain ke parlemen.

Di dalam penelitiannya, Mainwaring juga menjelaskan dengan data empirik, bahwa ternyata hanya 4 negara dari 31 negara yang stabil menjalankan pemerintahannya dengan sistem pesidensial berbasis multipartai. Keempat negara tersebut adalah Amerika Serikat, Costa Rica, Columbia, dan Venezuela.

Sebaliknya, mayoritas negara-negara yang menganut sistem parlementer-multipartai dinilai sukses dalam hal menjaga stabilitas dan efektifitas pemerintahan. Beberapa negara tersebut antara lain; Australia, Austria, Belgia, Kanada, Denmark, Jerman, Irlandia, Belanda, Inggris, Selandia Baru, Italia, dan sebagainya.

Dual-legitimacy

Sebab lain sistem presidensial tidak kompatibel dengan sistem multipartai adalah adanya “Dua-legitimacy” antara presiden dan legislatif yang sama-sama dipilih langsung oleh rakyat. Ini akan menyebabkan keduanya menjadi rivalitas yang tidak terobati ketika membahas kebijakan-kebijakan publik.

Karena itu, dalam prakteknya Presiden tidak bisa leluasa dalam membentuk kabinetnya. Mau tidak mau ia akan dipaksa untuk mengakomodasi individu elite parpol guna mendapatkan dukungan suara di parlemen.

Begitu pula yang terjadi dalam pengambilan keputusan-keputusan public akan dikerjakan presiden akan diwarnai oleh kompromi dan akomodasi kepentingan antara partai di parlemen yang berbeda dengan partai presiden.

Baca juga: Telaah Kritis Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada Langsung

Padahal berkaca pada pengalaman yang terjadi di Indonesia sejauh ini menunjukkan bahwa koalisi politik yang terbentuk dalam sistem Presidensilalisme cenderung bersifat rapuh dan mudah. Di satu sisi, partai-partai politik yang tergabung dalam koalisi harus loyal pada Presiden.

Namun, di sisi lain, partai anggota koalisi seringkali bermanuver di parlemen, karena dihadapkan pada kepentingan membangun popularitas untuk memenangkan kompetisi berikutnya.

Akibatnya, Presiden yang merupakan single chief of executive dalam sistem Presidensialisme tidak bisa bekerja secara efektif karena terganggu dengan konfigurasi politik di parlemen yang sangat fluktuatif.

Baca Lainnya

Khomenei Meninggal, Bagaimana Mekanisme Pergantian Pemimpin Tertinggi Iran?

2 Maret 2026 - 09:50 WIB

Ayatollah Ali Khomenei

Sertifikat Tanah Elektronik: Apakah Lebih Aman atau Justru Berisiko?

16 Februari 2026 - 09:52 WIB

Sertifikat Tanah Elektronik: Apakah Lebih Aman atau Justru Berisiko?

Tiga Model Pengujian Konstitusional

3 Desember 2024 - 08:26 WIB

Pengujian Konstitusional

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

20 November 2024 - 07:33 WIB

Perbedaan Antara Penyelidikan dan Penyidikan

Upaya Hukum dalam Perkara Pidana

9 November 2024 - 15:10 WIB

Upaya hukum dalam perkara pidana
Trending di Seputar Hukum