Rabu, Agustus 20, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Model-Model Negara Welfare State

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Konsep welfare state ini adalah sebuah gagasan negara yang menggunakan sistem pemerintahan yang demokratis yang bertanggungjawab terhadap kesejahteraan rakyatnya.

Program ini bertujuan untuk mengurangi penderitaan masyarakat seperti kemiskinan, pengangguran, gangguan kesehatan dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, suatu negara yang menerapkan konsep negara welfare state mempunyai kebijakan publik yang bersifat pelayanan, bantuan, perlindungan atau pencegahan pada masalah sosial.

Di dunia ini, ada beberapa model welfare state sesuai dengan ideologi disetiap negara itu, yaitu:

1. Model Institusional (Universal)

Model istitusional ini juga disebut dengan model Universal maupun The Scandinavia Welfare State (dipengaruhi oleh faham liberal). Model ini memandang bahwa kesejahteraan adalah merupakan hak seluruh warga negara.

Pelayanan dilakukan secara tetap serta tidak lagi memandang kedudukan sosial dan ekonomi masyarakat. Model ini kemudian diterapkan di negara-negara seperti Swedia, Finlandia, Norwegia dan Denmark.

2. Model Koorporasi (Bismarck)

Model ini seperti model Institution/universal, dan sistem jaminan sosialnya juga dilakukan secara melembaga dan luas, tetapi yang cukup memberi perbedaan adalah kontribusi terhadap berbagai jaminan sosial berasal dari tiga pihak, yaitu pemerintah, dunia usaha dan buruh (pekerja).

Pelayanan jaminan sosial diselenggarakan oleh negara dan diberikan kepada mereka yang bekerja atau yang mampu memberikan konstribusi melalui skema asuransi. Konsep ini dianut oleh negara-negara Jerman dan Austria.

3. Model Residual

Model seperti ini, menerapkan pelayanan yang selektif dan dipengaruhi paham konservatif dan didorong oleh idielogi Neo-liberal dan pasar bebas. Negara memberi pelayanan sosial, khususnya kebutuhan dasar, dan ini diberikan terutama kepada kelompok-kelompok yang kurang beruntung (disadvantaged groups), yaitu kelompok orang miskin, penganggur, penyandang cacat, dan orang lanjut usia yang tidak kaya.

Baca juga: Apakah Indonesia menganut Konsep Welfare State?

Model ini model institusional/universal yang memberikan pelayanan sosial berdasar hak warga negara dan memiliki cakupan yang luas. Tetapi seperti di jalankan di Inggris, jumlah tanggungan dan pelayanan relatif kecil dan berjangka pendek dari pada model institusion/universal.

Perlindungan sosial dan pelayanan secara temporer dan diberikan secara ketat dan efisien, serta dalam waktu singkat. Jika sudah dirasa cukup akan segera diberhentikan. Model ini dianut oleh negara-negara Aglo-Saxson meliputi Inggris, Amerika Serikat, Australia dan New Seland.

4. Model Minimal

Model minimal ini ditandai dengan pengeluaran pemerintah untuk pembangunan sosial yang sangat kecil. Progam jaminan sosial dan kesejahteraan diberikan secara sporadis, parsial dan minimal dan umumnya diberikan kepada pegawai negeri, anggota ABRI dan pegawai swasta yang mampu membayar premi.

Model ini pada umumnya memberikan anggaran sangat kecil dalam belanja sosial, karena negara tersebut masih tergolong negara miskin atau bahkan tidak memiliki political wiil terhadap pembangunan dibidang sosial, sehingga pelayanan sosial diberikan secara sporadis, temporal dan minimal.

Model ini dianut oleh negara-negara latin seperti; Brazil, Italia, Spanyol, Chilie, sedangkan di kawasan Asia seperti negara Srilanka, Filipina, dan Korea Selatan.

Indonesia Masuk Kategori yang Mana?

Menurut V. Hadiyono, konsep negara welfare state yang diadopsi oleh Indonesia masih tergolong sebagai negara yang menganut konsep walfare state model minimalis. Hal itu dikarenakan minimnya tunjangan sosial dan kesejahteraan masyarakat masih sangat minim.

Dengan demikian, sudah semestinya masyarakat tidak terus menerus mengandalkan bantuan dan tergantung pada pemerintah. Tanggungjawab kesejahteraan pribadi terletak pada masing-masing pribadi itu sendiri, tanpa mengandalkan bantuan pemerintahan yang masih dirongrong adanya perbuatan-perbuatan korup.

Baca juga: Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Sipil di Eropa

Sebenarnya jika Pemerintah itu tidak hanya terfokus dan mengutamakan sistem jaminan sosial nasional pada kesehatan saja yang nyatanya masih keteteran, pemerintah mestinya juga memfokuskan serta mengefektifkan perbaikan kualitas sumber daya manusia terlebih dulu yaitu dengan memperbaiki dan membangun aspek moral dan mental manusianya.

Oleh sebab itu kualitas sumber daya manusia diupayakan peningkatannya melalui jenjang pendidikan dan ini mestinya harus diperhatikan dan diprioritaskan menjadi fokus yang utama pemerintah. Karena dari dunia pendidikan inilah moral, mental dan ahklak manusia dibentuk, sehingga menghasilkan manusia-manusia yang terdidik dan mempunyai idealisme tinggi serta anti korupsi.

hallojendela
hallojendelahttps://www.jendelahukum.com/
Melihat hukum dari berbagai perspektif

Recent Post

Related Stories

For Subcription