Selasa, Juli 1, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Prinsip atau Asas Keseimbangan dalam KUHAP

Jendelahukum.com, Seputar hukum – Aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi dan wewenang penegakan hukum, tidak boleh berorientasi kepada kekuasaan semata-mata. Melainkan harus memperhatikan asas-asas yang berlaku adalam KUHAP. Di antaranya adalah asas keseimbangan. Apa itu asas keseimbangan?

Asas keseimbangan merupakan asas yang mengajarkan bahwa setiap penegakan hukum harus dapat mempertemukan antara perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Prinsip Peradilan Terbuka Untuk Umum

Sebelum berlakunya KUHAP, asas ini tidak terlalu diperhatikan oleh para penegak hukum. Hal itu dikarenakan alam pikiran bahwa aparat penegak hukum adalah tergolong kelompok “alat kekuasaan” atau Instrument of power yang menitikberatkan setiap orientasi pada kekuasaan semata dalam fungsi dan wewenang yang ada padanya.

Namun begitu, setelah berlakunya KUHAP maka aparat penegak hukum harus menempatkan diri dalam suatu acuan pelaksanaan penegakan hukum yang berlandaskan keseimbangan yang serasi antara orientasi penegakan dan perlindungan ketertiban masyarakat dengan kepentingan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Aparat penegak hukum harus menghindari tindakan-tindakan penegakan hukum dan ketertiban yang dapat menimbulkan pelanggaran hak-hak asasi manusia dan cara perlakuan yang tidak manusiawi.

Seputar Hukum: Apa itu Asas Praduga Tidak Bersalah?

Aparat penegak hukum pada setiap saat harus sadar dan mampu bertugas, dan berkewajiban untuk mempertahankan social interest (kepentingan masyarakat) yang berbarengan dengan tugas dan kewajiban menjunjung tinggi human dignity dan individual protection, yaitu menjunjung tinggi harkat martabat manusia serta perlindungan kepentingan individu.

Dengan demikian, aparat penegak hukum mesti mengubah sikap mental dan pandangan ke arah cakrawala peneyakan hukum yang menempatkan kedudukan mereka bukan hanya semata-mata sebagai instrument of power (alat kekuasaan), tetapi harus mampu memahami dan melihat diri sebagai kelompok aparat yang berfungsi sebaya “manusia-manusia pelayan” atau sebagai agency of service.

Sudah saatnya aparat penegak hukum, mampu “menjadi budak atau pelayan hamba hamba mereka”, atau a master is a slave of slaves, Itu sebabnya, dengan asas keseimbangan yang terjalin antara perlindungan harkat martabat manusia dengan perlindungan kepentingan ketertiban masyarakat, KUHAP telah menonjolkan tema human dignity (martabat kemanusiaan) dalam pelaksanaan tindakan penegakan hukum di bumi Indonesia.

Kalau begitu, dalam setiap upaya tindakan penegakan hukum semestinya mempergunakan cara-cara pendekatan yang manusiawi yang berlandaskan pada kesadaran filosofis sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Menjauhi cara-cara tindakan yang biadab dan bengis, serta tidak lagi mempraktekkan sistem atau metode “kuno” yang sudah ketinggalan zaman, seperti yang terjadi pada periode HIR:

  • tangkap saja dulu,
  • kemudian usahakan untuk memeras pengakuan dengan kekejaman penekanan fisik dan mental,
  • kemanusiaan dan kepatutan, nanti saja dipersoalkan di belakang.

Dengan KUHAP, sudah saatnya mempergunakan sistem penyelidikan dan penyidikan yang bersifat “ilmiah” atau scientific crime detection. Atau yang lebih populer di negara ita ini disebut “ilmu penyidikan” yang diambil dari istilah metode penyidikan Belanda, yang mereka sebut kriminalistik.

Baca juga: Asas Presumptio Iustae Causa

Akan tetapi, pengertian scientific crime detection mempunyai pengertian yang lebih luas, sebab tercakup sekaligus pengertian ”teknik” dan “taktis” kejahatan dan penyidikan. Sedang pada pengertian kriminalistik, baru terbatas ada penguasaan teknik kejahatan dan penyidikan.

Sebenarnya, seandainyapun tidak didasarkan pada asas keseimbangan antara orientasi kekuasaan dengan perlindungan hak asasi dan martabat kemanusiaan seorang tersangka/ terdakwa, Pasai 17 KUHAP memaksa aparat penyidik untuk mempergunakan kemahiran scientific crime detection.

Coba diperhatikan ketentuan Pasal 17 tersebut: Perintah penangkapan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana harus berdasarkan “bukti permulaan yang cukup”. Dan penjelasan Pasal 17, menegaskan. Bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana”.

Penegasan ini memberi peringatan kepada penyidik, sebelum mengeluarkan perintah penangkapan harus lebih dulu mengumpulkan fakta yang benar-benar mampu mendukung kesalahan yang dilakukan tersangka melalui “penyelidikan” (investigasi) yang memerlukan keterampilan teknis dan keluwesan taktis.

Dari apa yang diuraikan di atas, titik sentral pecegakan hukum di Indonesia menurut KUHAP harus berorientasi pada pola asas keseimbangan, Pada satu sisi aparat penegak hukum wajib melindungi martabat dan hak-hak asasi kemanusiaan seorang tersangka! terdakwa, sedang pada sisi lain berkewajiban melindungi dan mempertahankan kepentingan ketertiban umum, Bergeser dari landasan asas kesetimbangan tersebut, akan menjurus ke arah ortentasi kekuasaan dan bersifat sewenang-wenang.

Baca juga: Apa Itu Prinsip Vicarious Liability?

Akibatnya, berulang kembali pengalaman pahit masa lampau, yang menempatkan tersangka/terdakwa dalam posisi objek pemerasan pengakuan”, sehingga hasil keadilan yang diwujudkan di permukaan bumi Indonesia, tiada lain daripada yang lahir dari pemerasan dan penyiksaan.

 

*Disarikan dari M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Stay Connected

16,985FansSuka
564,865PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Must Read

Related News

Related Stories