Sebagai contoh, hukuman bagi seorang pembunuh adalah dibunuh. Hal ini dimaksudkan sebagai cara untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban, sekaligus upaya preventif bagi siapapun yang hatinya mempunyai tendensi untuk melakukan pembunuhan. Peraturan ini umumya dikenal dengan istilah kishas (cara penghukuman di masa Nabi).
The Cairo Declaration on Human Right In Islam (CDHRI)
Di era modern seperti sekarang, HAM Islam juga turut dideklarasikan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) di dalam The Cairo Declaration on Human Right in Islam pada 14 Muharram 1411 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 5 Agustus 1990 di Cairo. Di dalam deklarasi tersebut, Pasal 2 ayat (1)-nya menyebutkan;
“Life is a God-given gift and the right to life is guaranteed to every human being. It is the duty of individuals, societies and states to safeguard this right against any violation, and it is prohibited to take away life except for a shari’ah prescribed reason”.
Hak hidup diakui dan dijamin karena hak hidup adalah pemberian Allah. Islam menjamin hak hidup untuk seluruh manusia dan untuk menjaganya adalah tugas individu, masyarakat dan negara yang paling bertanggung jawab untuk menjaganya.
Dalam hal ini, negara tidak hanya diwajibkan menjaga HAM, akan tetapi juga dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan rusak dan menjurus terhadap pemusnahan manusia. Tenggang hidup manusia yang wajib dijaga oleh negara adalah sepanjang kehidupan tersebut diberikan atas kehendak Allah kepada manusia, selagi manusia hidup dan bernaung di bawah suatu negara, baik ia muslim atau non muslim, maka negara wajib melindunginya.
Pembatasan HAM dalam Islam
Selain mengatur tentang sejumlah hak, termasuk diantaranya hak untuk hidup, HAM Islam juga mengatur tentang kemungkinan pembatasan terhadap HAM (derogable right). Ketentuan ini berada di Pasal 2 ayat (1). Adapun yang menjadi prasyarat utama adalah bahwa pembatasan HAM tersebut harus dilakukan dengan syarat harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Pembatasan HAM juga dapat dilakukan terhadap hak berekspresi. Pada prinsipnya, setiap orang dapat berekspresi secara bebas selama tidak bertentangan dengan syariat tetap diperbolehkan dan sebaliknya. Hal-hal yang di luar ketentuan syariat atau melanggar syariat yang telah jelas diatur dalam Al-Quran dan Sunah dan hasil metode ijtihad yang legal, dilarang dilakukan.
Baca juga: Prinsip Proporsionalitas dan Pembatasan HAM dalam Undang-Undang
Pada intinya, pembatasan HAM dilakukan dalam rangka menjamin kehidupan manusia dan menjaga sendi-sendi kehidupan manusia. Oleh karenanya, dalam Pasal 17 ayat (1)-nya juga diatur;
“Everyone shall have the right to live in a clean environment, away from vice and moral corruption, that would favour a healthy ethical development of his person and it is incumbent upon the State and society in general to afford that right”
Setiap orang di dalam suatu negara berhak untuk hidup di lingkungan yang bersih, jauh dari kebiasaan buruk dan lingkungan yang moralnya rusak. Namun, meskipun hak hidup dapat dikurangi dan dibatasi, bahkan diambil atau dihilangkan, untuk menjamin keadilan dan menjaga hak hidup supaya tidak diambil dengan cara yang tidak sah, maka harus diputuskan oleh pengadilan yang sah.
Rasulullah sangat berhati-hati di dalam memutuskan suatu hukuman yang menyangkut hak hidup umatnya, karena dosa terbesar adalah menghilangkan nyawa manusia (Abdul A’la, 2005: 12).