Selasa, Oktober 14, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Perbedaan Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Tugas utama hukum tidak lain untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Karena itu, hukum harus memuat norma-norma ideal dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Proposisi Yang Mendasari Konsep Hukum Alam

Akan tetapi tidak jarang terkadang hukum itu dimonopoli oleh kekuasaan. Sehingga yang terkandung dalam hukum itu tidak sejalan dengan kehendak rakyat.

Terkait dengan ironi tersebut, dalam ilmu hukum mengenal dua istilah berkaitan dengan idealitas hukum dan realitas hukum, yaitu dikenal ius constitutum dan ius constituendum. Kedua istilah hukum itu tentu memiliki perbedaan.

Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa Ius Constitutum merujuk pada pengertian hukum yang berlaku di masa sekarang. Dalam Glossarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan.

Sedangkan Ius Constituendum merujuk pada hukum yang dicita-citakan (masa mendatang). Kemudian dalam Glossarium disebutkan bahwa ius constituendum adalah hukum yang masih harus ditetapkan; hukum yang akan datang.

Baca juga: Membongkar Silogisme Hukum

Dengan begitu, pembedaan antara ius consitutum dengan ius constituendum terletak pada faktor waktu¸yaitu masa kini dan masa mendatang. Dalam hal ini, hukum diartikan sebagai tata hukum yang diidentikkan dengan istilah hukum positif.

Kecenderungan pengertian tersebut sangat kuat, oleh karena kalangan tertentu berpendapat bahwa “Setelah diundangkan maka ius consituendum menjadi ius constitutum” (E. Utrecht: 1966).

Perubahan Ius Constituendum Menjadi Ius Constitutum

Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka juga menjelaskan bahwa Ius Constituendum berubah menjadi ius constitutum dengan cara: yaitu pertama, digantinya suatu undang-undang dengan undang-undang yang baru (undang-undang yang baru pada mulanya merupakan rancangan ius constituendum).

Kedua, perubahan ius constituendum menjadi ius constitutum terjadi jika perubahan undang-undang yang ada dengan cara memasukkan unsur-unsur baru (unsur-unsur baru pada mulanya berupa ius constituendum).

Baca juga: Apakah Indonesia Menganut Konsep Welfare State?

Ketiga, perubahan melalui penafsiran peraturan perundang-undangan. Penafsiran yang ada kini mungkin tidak sama degan penafsiran pada masa lampau. Penafsiran pada masa kini, dahulu merupakan ius constituendum. Dan yang terakhir, perubahan itu terjadi seiring dengan perkembangan doktrin atau pendapat sarjana hukum terkemuka di bidang teori hukum.

Dengan demikian, pembedaan antara ius constitutum dengan ius constituendum merupakan suatu abstraksi fakta bahwa sesungguhnya segala sesuatu merupakan proses perkembangan. Artinya, suatu gejala yang ada sekarang akan hilang pada masa mendatang oleh karena diganti oleh gejala yang semula dicita-citakan.

Editorial
Editorial
Kolom ini dikelola oleh Tim Editorial

Recent Post

Related Stories

For Subcription