Selasa, Agustus 19, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Prinsip Peradilan Terbuka Untuk Umum

Seputar hukum – Setiap pemeriksaan dalam proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Hal ini dimaksudkan agar proses penegakan hukum itu sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Pada prinsipnya, tidak ada dan tidak boleh ada yang dirahasiakan terkait pemeriksaan terhadap diri tersangka/terdakwa. Semua hasil pemeriksaan yang menyangkut diri dan kesalahan yang disangkakan kepada tersangka sejak mulai pemeriksaan penyidikan harus terbuka kepadanya.

Baca juga: Asas Presumptio Iustae Causa

Untuk mempertegas tindakan tentang adanya asas demokrasi hukum dalam  penegakan hukum yang digariskan, dapat dikemukakan KUHAP dan Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai berikut;

Pasal 153 Ayat (3) KUHAP menyebutkan; “Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak”.

Selain itu, ditegaskan pula dalam Pasal 13 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan; “Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menetukan lain”.

Keterbukaan untuk umum merupakan prasyarat sahnya suatu putusan pengadilan. begitu penting penerapan prinsip keterbukaan ini, sampai-sampai dijelaskan dalam Pasal 13 Ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa tidak dipenuhinya asas keterbukaan untuk umum ini akan mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Artikel lainnya: Apa itu Asas Praduga Tidak Bersalah?

Tentu terhadap ketentuan ini ada kecualinya sepanjang mengenai perkara yang menyangkut “kesusilaan” atau yarg duduk sebagai terdakwa terdiri dang “anak-anak”. Dalam hal ini persidangan dapat dilakukan dengan “pintu tertutup”.

Sampai pada tahap ini, tentu menarik untuk dipertanyakan mengapa terhadap dua hal tersebut dikecualikan dari penerapan asas peradilan terbuka untuk umum?

Terkait hal tersebut, M. Yahya Harahap (2000) dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” mengemukakan dua alasan utama, yaitu: Pertama, terkait dengan kesusilan. Perkara kesusilaan merupakan suatu hal yang pribadi. Sehingga tidak patut mengungkapkan dan memaparkannya secara terbuka di muka umum.

Adapun kedua, terkait dengan tindak pidana oleh anak-anak. cara-cara pemeriksaan persidangannya memerlukan kekhususan. Karena tindak pidana tersebut bukanlah benar-benar tindak pidana yang sesungguhnya, melainkan tindakan yang didasarkan pada sifat “kenakalan” semata-mata.

Seputar hukum: Prosedur Penangkapan Menurut KUHAP

Hipotesis semacam ini telah berkembang sebagai pandangan yang umum pada masa terakhir, termasuk di Indonesia.  Oleh karena adanya tuntutan yang hipotetis itu untuk melakukan penanganan yang khusus pada pemeriksaan anak-anak, atas dasar inilah barangkali KUHAP menetapkan pemeriksaan perkara yang terdakwanya anak-anak dilakukan dengan pintu tertutup.

Sebab jika dilakukan terbuka untuk umum, akan membawa akibat psikologis yang lebih parah kepada si anak. Dalam tataran tertentu bahkan jiwa dan batin si anak akan mengalami goresan luka, seolah-olah masyarakat umum telah melemparkan cemoohan dan kebencian terhadap dirinya.

Stay Connected

16,985FansSuka
564,865PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Must Read

Related News

Related Stories