Menu

Mode Gelap

Perspektif · 28 Apr 2018 03:26 WIB ·

Eksistensi Peraturan Desa


 sawah desa Perbesar

sawah desa

Jendelahukum.com, PerspektifDi dalam UU No. 32 Tahun 2004, keberadaan Peraturan Desa secara implisit telah dikeluarkan dari hierarki Peraturan Perundang-undangan. Hal ini terlihat dari pasal 1 angka 10 yang menyebutkan bahwa Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kab/kota.

Namun, di dalam UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1), jenis dan hierarki peraturan Perundang-undangan, nomenklatur peraturan desa masih diakui dan telah masuk ke dalam hierarki peraturan Perundang-undangan pada jenjang yang paling rendah.

Baca juga: Desentralisasi Dalam Bingkai NKRI

Adanya ketidaksinkronan antara UU No. 10 Tahun 2004 dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentu akan menimbulkan persoalan bagi status peraturan desa. Apalagi substansi pasal 7 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2004 telah mereduksi peraturan desa menjadi bagian produk legislasi desa.

Kalau peraturan desa dipandang sebagai bagian dari peraturan daerah, proses pembentukan peraturan desa tidak dilahirkan dari proses legislasi di DPRD dan Kepala Daerah, tetapi hasil pembahasan antara BPD dan Kepala Desa.

UU No. 32 Tahun 2004 yang lahir setelah lahirnya UU No. 10 Tahun 2004 seharusnya justru menguatkan kedudukan peraturan desa untuk mengatur seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 7 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2004 mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut; a) UUD NRI Tahun 1945; b) UU/Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang; c) Peraturan Pemerintah; d) Peraturan Presiden; e) Peraturan Daerah; Perda Prov. Perda kab-kota dan Peraturan Desa.

Baca juga: Mengenal GBHN pada Sistem Pemerintahan Presidensial

Tetapi Seiring berjalannya waktu, muncul UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menggantikan UU No. 10 Tahun 2004. Dalam UU No. 12 Tahun 2011 ini dinyatakan dalam BAB III menegaskan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdiri atas; (a) UUD NRI Tahun 1945; (b) Ketetapan MPR; (c) UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan: (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah kabupaten/kota.

Dan ayat (2) menegaskan, “kekuatan hukum peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” di sini menunjukkan bahwa UU No. 12 Tahun 2011 tidak lagi mengatur perihal Peraturan Desa dan kedudukannya dalam hierarki peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Melawan Tradisi Buruk Dalam Demokrasi

Dengan adanya perubahan ini tentu dapat menimbulkan rasa dilema bagi Pemerintahan Desa, di suatu sisi untuk menyelenggarakan roda pemerintahan Desa harus memiliki dasar hukum yakni Peraturan Desa, tetapi di sisi yang lain Peraturan Desa tidak lagi tercantum dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Menurut Penulis, Persoalan status hukum Peraturan Desa dari perspektif UU No. 12 Tahun 2011, dapat dipergunakan dengan asas lex specialis derogat legi generalis. Dalam arti, keberadaan peraturan desa diatur secara tegas dalam UU No. 32 Tahun 2004 (lex specialis).

Sedangkan UU No. 12 Tahun 2011 mengatur tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan (lex generalis). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa status hukum Peraturan Desa mengikat secara yuridis karena mendapatkan atribusi kewenangan dari UU No. 32 Tahun 2004.

Meskipun UU No. 12 Tahun 2011 tidak lagi mencantumkan Perdes ke dalam jenjang hierarki peraturan Perundang-undangan. UU No.12 Tahun 2011 tetap mengakui keberadaan Peraturan Desa sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 8 ayat (2), yang menyatakan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Oleh karena itu, dalam konteks UU No. 12 Tahun 2011, hierarki peraturan Perundang-undangan tidak semata-mata didasarkan hierarki struktural, tetapi juga dianut hierarki fungsional, sehingga secara fungsional Peraturan Desa bukan produk hukum yang dilarang atau menjadi barang haram, tetapi diakui keberadaannya dan memiliki daya ikat hukum.

Daftar Pustaka

 

Lihat…, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Lihat…, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Lihat…, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Huda, Ni’matul, Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi, Malang: Setara Press, 2015.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Fenomena “QRIS Only” dalam Perspektif Hukum Positif

29 Desember 2025 - 06:56 WIB

hukum menolak uang rupiah

Resolusi Hukum di Tahun 2024 Menuju Perubahan Hukum Indonesia yang Lebih Maju

5 Januari 2024 - 23:57 WIB

Melihat Konflik Rempang Galang dalam Sudut Pandang Hukum

15 Oktober 2023 - 12:05 WIB

Konflik rempang

Perempuan Dalam Dunia Hukum Indonesia: Menambah Warna Keadilan

23 Agustus 2023 - 03:55 WIB

Perempuan Dalam Dunia Hukum Indonesia

Keberlangsungan Penegak Keadilan di Era Artificial Intelligence

22 Juli 2023 - 21:55 WIB

Precedent Buruk Legislasi Pemerintahan Jokowi

5 Juni 2023 - 04:07 WIB

Precedent Buruk Legislasi Pemerintahan Jokowi
Trending di Perspektif